JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti langkah Bank Indonesia (BI), menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang akan berlaku mulai 26 September 2019.
Baca Juga: LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps
Turunnya suku bunga BI dan suku bunga penjaminan simpanan bakal berpengaruh terhadap turunnya suku bunga pinjaman di bank-bank. Kemudian apakah suku bunga kredit perbankan bakal turun?
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, transmisi penurunan suku bunga kebijakan kepada suku bunga kredit memang membutuhkan waktu yang lebih lama. Tidak seperti suku bunga simpanan.
Baca Juga: Gubernur BI Minta Perbankan Segera Turunkan Bunga Deposito dan Kredit
"Jadi, suku bunga kredit itu kan diatur berdasarkan kontrak. Apabila floating rate saja bisa direset setiap 3 sampai 6 bulan. Sementara kalau bicara simpanan, tenornya lebih pendek jadi adjustmentnya lebih cepat," ujar dia di Gedung LPS di Jakarta, Selasa (24/9/2019).