JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024, tidak akan berubah alias sama dengan periode sebelumnya. Jadi tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan kepada 575 anggota DPR yang baru dilantik kemarin.
Baca Juga: Viral Anggota DPR Gandeng 3 Istri saat Pelantikan, Berapa Kekayaannya?
"Belum ada aturan baru yang akan menaikkan gaji anggota DPR," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti kepada Okezone, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya, anggota DPR 2019-2024 akan menerima gaji dan tunjangan tetap setiap bulannya. Total gaji dan tunjangan tetap yang diterima bisa menyentuh angka Rp17 juta per bulan.
Baca Juga: Seberapa Kaya Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta?
Namun, selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR akan menerima penerimaan lainnya. Jika ditotal mencapai lebih Rp50 juta per bulan.