Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah diundang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas lebih lanjut mengenai rencanan revisi PP 109. Namun, dirinya menilai dengan adanya aturan mengenai kenaikan rata-rata cukai rokok hingga 23% pada tahun depan, revisi belum perlu dilakukan.
"Mungkin bukan saat yang tepat kita mengubah PP 109. Karena dampaknya bisa ke mana-mana," pungkas dia.
(Feby Novalius)