JAKARTA - Persidangan yang digelar Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal kasus monopoli dan diskriminasi usaha yang menimpa Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) mendapat sorotan tajam dari pengacara Hotman Paris.
Hotman Paris terus menemukan pembahasan yang menyimpang dari pihak investigator. Adalah soal suspensi driver yang terus-menerus ditanyakan oleh investigator kepada saksi. Padahal, menurut Hotman tidak ada suspensi di dalam laporan yang sedang dibahas di dalam persidangan ini.
"Kenapa suspen-suspen mulu sih? Itu tidak ada di dalam laporan. Terima kasih majelis," sela Hotman di KPPU, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Soal Grab, Hotman Paris Soroti Pelanggaran Kode Etik Anggota Hakim KPPU
Bukan tanpa sebab, dalam persidangan ketujuh soal kasus monopoli dan diskriminasi usaha ini, 2 saksi yang hadir selalu ditanyakan perihal suspensi. Adapun kedua saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono dan Ketua Umum Koperasi PPRI Ponco Seno.
"Intinya ada suspen sepihak daripada aplikator kepada para driver. Nah ini kami komunikasikan masalahnya apa. Jadi sebenernya juga enggak ada yang salah, cuma karena komunikasinya enggak nyambung sehingga terjadi buruk sangka," jawab Bambang ketika ditanya oleh investigator.
"Yang suspen, misalnya ternyata ada kesalahan driver. Nah itu driver harus menerima. Kalau ternyata kesalahan aplikator, suspennya dicabut. Ini pernah terjadi kepada Gojek maupun Grab," tambahnya.