Pengalihan saham treasuri perseroan sebagaimana dimaksud pada keterbukaaan infromasi ini merupakan pengalihan saham treasuri dengan metode penjualan di luar bursa.
Adapun identitas pihak yang menerima saham treasuri (pembeli) yakni, PT BNI Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas.
Baca Juga: Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,76 Triliun
Perseroan sampaikan keterbukaan infromasi ini memuat informasi mengenai pengalihan saham treasuri Perseroan sebagaiman kewajiban Perseroan berdasarkan ketentuan POJK NO. 30 Tahun 2017 dan ketentuan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-65/D.04/2019 tanggal 31 Mei perihal Tanggapan dengan Permohonan Kebijakan Pengalihan Sisa Tahap 1 Saham Treasuri PT Bukit Asam Tbk ("Surat OJK No. S-65/2019).
(Feby Novalius)