JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan efek PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Hal tersebut terkait belum adanya penjelasan soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/12/2019), melalui pengumuman tercatat di papan disampaikan sehubungan dengan belum diumumkannya keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan Bursa terkait perkembangan dan rencana perdamaian PKPU PT First Indo American Leasing Tbk.
Baca Juga: First Indo American Targetkan Pembiayaan Mampu Tembus Rp1 Triliun
Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek FINN di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek 9 Desember 2019 hingga pengumuman bursa efek lebih lanjut.
BEI pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh FINN.
Baca Juga: IPO, Saham First Indo American Leasing Langsung Melonjak 69,52%
Sebagai informasi, PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis 8 Juni 2017.
First Indo American menjadi emiten ke-544 yang mencatatkan sahamnya di BEI, sekaligus emiten kesembilan yang melakukan pencatatan saham pada 2017.
(Feby Novalius)