Diresmikan Jokowi, Ini 8 Fakta Baru Tol Layang Jakarta-Cikampek

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 08:14 WIB
Jokowi Resmikan Tol Layang Japek (Foto: Setkab)
Share :

4. Batas Kecepatan

Batas kecepatan kendaraan 60-80 Km/Jam

5. Rest Area Terdekat

Jalan Tol Japek Bawah Km 50 dan Km 57 (Arah Cikampek) dan Km 06 (Arah Cawang)

6. Kondisi Prima

Pastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima

7. Saldo E-Toll dan BBM Cukup

Pastikan cukup untuk melakukan perjalanan

8. Antisipasi Safety

Petugas Siaga 24 Jam, CCTV 111 Unit dan 8 titik emergency turn

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya