JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia melakukan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Leo Invesment Tbk. Hal ini merujuk pada pengumuman Bursa pada 19 Desember 2019.
Pencabutan Sementara Perdagangan Sementara Efek ini menyebabkan saham ITTG hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari, terhitung mulai hari ini.
Baca Juga: Albizia Tambah Porsi Saham di PZZA, Kuras Dana Rp5,28 Miliar
"Bursa melakukan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Leo Investments Tbk. (ITTG) hanya di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa Terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 22 Januari 2020,” demikian terungkap dalam pengumuman tertulis BEI, Jumat (20/12/2019).
Selain itu BEI juga akan menghapus pencatatan saham (delisting) saham perseroan. Efektif delisting efek Leo Investments pada tanggal 23 Januari 2020.
Sebagai informasi, saham PT Leo Investments dikuasai 75,45% oleh Goodwill Investment Services Inc dan 24,55% oleh masyarakat umum.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)