Mulai 3 Januari 2020, Tarif Tol Cipali untuk Mobil Pribadi Naik Jadi Rp107.500

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2019 15:07 WIB
Gerbang Tol (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan ada penyesuaian tarif mulai 3 Januari 2020 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 3 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis mengatakan, penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Di mana, aturan tersebut tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca juga: Astra Infra Tingkatkan Kepemilikan Saham di Tol Cipali Jadi 55%

Pada kali ini penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4.93%. Dengan asumsi itu, maka tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya