JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut ada beberapa penyebab yang menjadikan harga gas industri di Indonesia mahal.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, ada banyak komponen yang membuat harga gas di pelaku industri menjadi tinggi.
"Seperti komponen transportasi, kemudian ada toll fee termasuk margin dari penjualan di midstream," ujar dia di Gedung City Plaza, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Menteri ESDM Pilih Terapkan Aturan DMO Baru untuk Turunkan Harga Gas
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan secara umum harga gas nasional di hulu sekitar USD5,4 per MMBTU.
"Kalau on shore sekitar USD4 per MMBTU. Kemudian yang di off shore agak lebih tinggi sedikit. Berbeda-beda memang. Average kita di USD5,4 per MMBTU," ungkap dia.
Baca Juga: Menko Luhut Targetkan Harga Gas Turun Jadi USD6/MMBTU di Maret
Dia menjelaskan, dalam alur distribusi harga gas bisa berbeda-beda. Harga gas akan semakin mahal jika membeli melalui calo.
"Namun, dalam perjalanannya sampai di industri kalau yang langsung dengan Kontrkator Kontrak Kerja Sama (K3S) bisa USD6-USD7 per MMBTU. Yang lewat trading atau calo bisa USD8-9 MMBTU," ungkap dia.