Menteri Basuki Telepon Kepala BPTJ Pertanyakan Tarif Tol yang Naik

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 14:34 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Jadi, aturannya begitu ada SK menteri PUPR, maka ada sosialiasi 2 minggu sebelum tarif diberlakukan," ungkapnya.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya