"Jadi, aturannya begitu ada SK menteri PUPR, maka ada sosialiasi 2 minggu sebelum tarif diberlakukan," ungkapnya.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.
(Feby Novalius)