Pengiriman Hewan dari China Disetop, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 12:15 WIB
Kemenhub Awasi Pengiriman Barang Melalui Pelabuhan. (Foto: Okezone.com/Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menghentikan sementara pengiriman hewan lewat kargo dari dan menuju ke China. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona di tanah air.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, untuk pengiriman barang atau kargo dari China baik dari pelabuhan maupun bandara untuk hewan hidup. Sementara untuk barang-barang lainnya sejauh ini belum ada larangan meskipun akan dilakukan pengawasan secara ketat oleh pemerintah

“Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin sore yang dihadiri oleh bapak Menhub. Pemerintah memutuskan bahwa pengiriman kargo dari RRT tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup dari RRT,” ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Daftar Barang Konsumsi yang Dihentikan dari China Diumumkan Besok

Hengki menjelaskan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang dari China adalah belum ada temuan-temuan penularan virus korona melalui barang atau kargo. Selain itu, belum ada juga himbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal tersebut.

“Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, dilakukan karena diketahui penularan virus Korona selain ditularkan dari manusia ke manusia juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” jelas Hengki.

Baca Juga: Kemendag Stop Sementara Impor China, Barangnya Apa Saja?

Hengki menambahkan, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari China ke Bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

Sedangkan, terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari RRT, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemendag, Kementan, dan Kemenkes untuk penanganannya.

“Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,” kata Hengki.

Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke RRT telah berlaku sejak Rabu dini hari pukul 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemic dengan status darurat global.

Kemenhub telah mengimbau kepada operator penerbangan agar menginformasikan rencana penundaan tersebut kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian dari penumpang. Kemenhub tengah melakukan inventarisir terkait dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari penundaan pesawat tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya