JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta hari ini. Dirinya menjadi kuasa hukum sidang kasus monopoli yang diduga dilakukan oleh Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Pantauan Okezone, Selasa (18/2/2020), pada sidang Hotman Paris memakai jas dan dasi berwarna ungu. Tidak ketinggalan, Hotman menggunakan cincin permata ditangannya.
Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Telkom terhadap Netflix
Pada sidang sebelumnya, salah satu anggota hakim yang bernama Guntur Saragih melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak menanggapi surat yang dilayangkan oleh Hotman perihal itu.
"Tanggapan saya adalah di awal sidang saya memprotes sikap Ketua KPPU dan Ketua Majelis yang tidak menanggapi surat kami perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Bapak Guntur Saragih," ujar Hotman di KPPU, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Masalah Tender, Jadi Kasus yang Sering Dijumpai KPPU
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada 8 Oktober 2019, menggelar sidang lanjutan yang ketiga terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di ruang sidang Gedung KPPU Jakarta.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Hari Agus Susanto dengan didampingi anggota yakni Guntur Saragih serta Afif Hasbullah. Sedangkan kuasa hukum Grab dan diwakili oleh pengacara Hotman Paris.
(Feby Novalius)