Hotman Paris Sebut Ada yang Aneh di Kasus Grab

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 16:53 WIB
Hotman Paris (Foto: Okezone.com/Taufik)
Share :

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) menyebut ada keanehan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memperkarakan kliennya.

Grab Indonesia telah dituduh melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut dia, Grab tidak melakukan praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Pakai Baju Nyentrik, Hotman Paris Datang ke Persidangan KPPU

"Apakah Grab menguasai pasar karena enggak ada pilihan lagi harus Grab? Tidak ada kan. Ya memang aneh ini. Sekarang saya tanya, apabila mau booking taksi ada kesulitan tidak? Dan harus milih Grab gara-gara kesulitan, tidak kan? bebas kan," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Dia menjelaskan Grab juga dituduh melakukan persaingan yang tidak sehat yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Perusahaan antar jemput berbasis aplikasi itu diduga memprioritaskan pengemudi Grab yang tergabung dalam TPI. Namun, dirinya membantah hal tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya