Sensus Penduduk Online, Memudahkan atau Mengancam Data Pribadi?

, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 19:32 WIB
Sensus Penduduk 2020 (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Untuk pertama kalinya, sejak 15 Februari 2020, sensus penduduk sepuluh tahunan Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan secara daring atau online.

Metode ini diklaim tepat karena mobilitas yang semakin tinggi membuat masyarakat sulit ditemui di rumah dalam pencacahan pintu ke pintu.

Baca Juga: Baru 568 Ribu Orang yang Ikut Sensus Penduduk Online

Namun metode baru ini juga dinilai rentan mengabaikan perlindungan data pribadi warga negara. Alasannya, kata peneliti, hak penduduk dan peruntukan informasi tidak dipaparkan detail sejak awal pengisian data personal.

Peneliti senior di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahudi Djaffar menyebut BPS harus merinci seluruh bentuk akhir pengolahan data sensus penduduk ini.

Dalam prinsip perlindungan data pribadi, kata Wahyudi, informasi personal warga negara harus digunakan untuk tujuan terbatas dan dengan persetujuan pemilik data.

Baca Juga: Sensus Penduduk 2020 Sudah Dimulai, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

BPS, menurut Wahyudi, juga harus memberi keleluasaan masyarakat untuk mengoreksi, mengubah, dan menghapus data pribadi mereka di portal sensus BPS.

Wahyudi menilai seluruh poin itu disebutnya belum diakomodasi oleh BPS. Padahal menurutnya di seluruh dunia, isu big data dan perlindungan data pribadi makin penting dibandingkan era sensus penduduk sebelumnya.

"Penduduk sejak awal harus tahu tujuan pengumpulan data ini, akan diproses menjadi apa saja, data tentang jumlah dan proporsi penduduk Indonesia atau ada pengolahan lanjutan terkait data individu tertentu," ujarnya seperti dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya