Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah

, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 20:03 WIB
Halal (Foto: Okezone.com)
Share :

“Tenaga kerja ahli tidak sama dengan izin tenaker buruh atau bangunan dan lainnya, yang dimudahkan adalah para ahli untuk maintenance penelitian atau profesi mencari order,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal

Kemudahan lain yang diberikan oleh pemerintah bagi UMKM, adalah terkait akses modal usaha. Ke depan, Airlangga menjelaskan bahwa UMKM bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan di lembaga keuangan.

“Mereka juga bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan. Jadi akses pembiayaan untuk pengembangan bisnis usaha kecil dan menengah lebih mudah,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya