Struk Belanja Tertera Tulisan PPN, Apa Itu?

Vania Halim, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 13:11 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Setiap belanja di swalayan, pastinya selalu mendapatkan struk. Dalam struk tersebut banyak masyarakat yang mendapatkan tambahan biaya.

Salah satunya adalah PPN. Hal ini kadang membuat masyarakat bertanya-tanya soal biaya tersebut. Apa gunanya?

 Baca juga: Pembayaran PPh 21 Ditunda, Sri Mulyani Lapor Presiden Jokowi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberitahukan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam struk belanja biasanya tertera pungutan PPN.

PPN tidak hanya berlaku untuk belanjaan dalam negeri. Jika impor barang dari luar negeri dan melebih nilai pembebasan pajak, maka harus dikenakan PPN Impor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya