OJK Perbolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

Irene, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 18:15 WIB
Saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

 Baca juga: IHSG Turun 6,58%, Terpuruk Ketiga di ASEAN

Penurunan tersebut terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional. Hal ini sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Untuk itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Senin (9/3/2020), OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya