JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.
Baca juga: IHSG Turun 6,58%, Terpuruk Ketiga di ASEAN
Penurunan tersebut terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional. Hal ini sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Senin (9/3/2020), OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).