JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 16 Maret 2020. Adapun kenaikannya, untuk Tarif Batas Atas (TBA) adalah sebesar Rp250 per km dan untuk Tarif Batas Bawah (TBB) adalah sebesar Rp150 per km.
Menanggapi hal tersebut pihak ojol pun akan mengikuti aturan tersebut. Di mana, hal ini juga akan diikuti dengan perbaikan pelayanan bagi setiap ojol.
Baca juga: 8 Catatan YLKI Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Saja?
Dari pihak Gojek, Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho, menyatakan mendukung kebijakan ini. Pada prinsipnya Gojek senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah.
"Kami dari Gojek pun berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan bebrbagia hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip,” jelas Shinto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Tarif Ojol Naik Rp250 per Km, Berlaku 16 Maret
Sejalan dengan Gojek, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano, menyampaikan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan skema baru ini, Grab akan beradaptasi sesuai dengan keputusan tersebut.
"Karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha,” jabarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Havara Evidanika Zahri Firdaus sebagai Public Relations Specialist Maxim juga menyatakan menyanggupi untuk mengikuti kebijakan baru ini.
(Fakhri Rezy)