8 Catatan YLKI Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Saja?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 14:10 WIB
Ojek Online (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan besaran tarif baru ojek online. Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ada kenaikan pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen.

 Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pelayanan Bakal Lebih Baik?

"Di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya