Dirinya pun juga menyatakan bahwa ada delapan catatan dari YLKI terkait penyesuaian biaya jasa Ojol tersebut. Berikut catatan YLKI:
Baca juga: Tarif Ojol Naik Rp250 per Km, Berlaku 16 Maret
1. Kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya. Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.
2. Sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat safety-nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.