8 Catatan YLKI Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Saja?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 14:10 WIB
Ojek Online (Okezone)
Share :

Dirinya pun juga menyatakan bahwa ada delapan catatan dari YLKI terkait penyesuaian biaya jasa Ojol tersebut. Berikut catatan YLKI:

 Baca juga: Tarif Ojol Naik Rp250 per Km, Berlaku 16 Maret

1. Kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya. Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.

2. Sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat safety-nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya