Tarif Ojol Naik, Pelayanan Bakal Lebih Baik?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 12:32 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 16 Maret 2020. Adapun kenaikannya, untuk Tarif Batas Atas (TBA) adalah sebesar Rp150 per km dan untuk Tarif Batas Bawah (TBB) adalah sebesar Rp250 per km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan ini. Sebab dengan kenaikan tarif ini, akan ada perbaikan pelayanan yang akan diberikan.

Kementerian Perhubungan sendiri menekankan pada dua aspek pelayanan yang harus ditingkatkan. Pertama adalah aspek keselamatan dan yang kedua adalah keamanan penumpang.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik Lagi, Ini Besarannya

"Kalau tari akan dinaikkan mereka sebagian besar mengurangi frekuensi ojek online. Kalau ada kenaikan tarif, rata-rata pengguna ada kompensasi perbaikan pelayanan dari aspek keselamatan dan keamanan. Oke dinaikan tapi pelayanan lebih dari jaminan juga lebih," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurut Budi, kenaikan ini sudah melalui berbagai mekanisme. Pertama adalah, pihaknya melakukan kajian lewat Badan Litbang Kementerian Perhubungan untuk mencari nominal kenaikan yang sesuai.

Selain itu, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan aplikator dan driver. Dari pihak driver pun setuju dengan angka kenaikan yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya