IHSG Sempat Jeblok 6,6%, Pasar Modal Langsung Diberi 2 'Antibiotik'

Rani Hardjanti, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 12:32 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kepanikan akan meluasnya virus Korona di Indonesia sempat melanda lantai bursa pada Senin (9/3/2020). Pelaku pasar melakukan aksi jual saham secara besar-besaran. Kondisi itu membuat indeks harga saham gabungan (IHSG) menjadi anjlok sebesar 6,6%

Kala itu, IHSG terjun bebas 361,73 poin atau 6,58% ke level 5.137. Melihat kondisi ini, otoritas pasar modal tidak tinggal diam. Begitu juga dengan pemerintah. Dua regulasi baru langsung dikeluarkan demi penyelamatan market tidak jatuh lebih dalam.

Baca Juga: Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit

Keduanya adalah regulasi buyback dari Kementerian BUMN dan Trading Halt yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia.

Bak antibiotik, kedua regulasi itu mampu memulihkan kondisi pasar. Pada perdagangan Selasa (10/3/2020) berhasil ditutup menguat 84,02 poin atau 1,64% ke 6.220,83 dan Rabu (11/3/2020) dibuka menghijau naik 24,71 poin atau 0,5% ke 5.231,49.

 

Berikut ini dua "antibiotik" penyelamatan pasar saham:

1. Trading Halt

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt atau pemberhentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal itu dilakukan guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Dalam aturan tersebut mengatur apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam atas dalam satu hari bursa yang sama. Jika terjadi situasi tersebut di lantai bursa, maka BEI akan melakukan tindakan sebagai berikut:

a. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);

b. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);

Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman

c. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:

- Sampai akhir sesi perdagangan; atau

- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya