JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09.37 waktu JATS. Hal ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10.07.18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Baca Juga: Kena Trading Halt, IHSG Merosot 5,01% ke 4.114
“Pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI,” tulis informasi BEI, Kamis (19/3/2020).
Tak lama setelah pembukaan perdagangan, IHSG kian melemah hingga 217 poin atau 5,01% ke 4.114,64