Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 07:16 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah keringanan kredit di bawah Rp10 miliar.

Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector.

Hal tersebut pun di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Di mana memberikan pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojol hingga nelayan.

Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (28/3/2020), berikut fakta-fakta mengenai debt collector dilarang kejar tagihan:

 Baca juga: OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan Selama Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Presiden Jokowi Minta OJK buat Aturan

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya