Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 07:16 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

Presiden Jokowi meminta bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran.

"Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat ini,” ucapnya.

4. OJK Terbitkan Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).

OJK pun sudah membeberkan cara dan syarat mendapatkan pelonggaran cicilan kredit 1 tahun.

5. OJK Pastikan Tidak Ada Debt Collector

OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya