Presiden Jokowi meminta bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran.
"Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat ini,” ucapnya.
4. OJK Terbitkan Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).
OJK pun sudah membeberkan cara dan syarat mendapatkan pelonggaran cicilan kredit 1 tahun.
5. OJK Pastikan Tidak Ada Debt Collector
OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.