Tata Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Kredit

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 10:17 WIB
Ilusstrasi Kredit. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menjelaskan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) kepada yang terkena dampak virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) bagi yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus vorona.

Mengutip keterangan APPI, Senin (30/3/2020), pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar

b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM

c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona

Baca Juga: Sasaran Utama Keringanan Kredit Perbankan adalah PDP hingga ODP

d. Pemegang unit kendaraan / jaminan

e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan

Kemudian tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan

Baca Juga: OJK Minta Penagihan Kredit Macet Satu Tahun ke Depan Tak Pakai Debt Collector

b. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya