Baca Juga: PSBB, Tukang Ojek Bisa Angkut Penumpang asal...
Misalnya saja mewajibkan para penumpang dan awak kru kapalnya untuk menggunakan masker. Selain itu, dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada penumpang sebelum memasuki kapal.
Lalu ada pemberlakuan social distancing atau jaga jarak di dalam terminal dan kapal. Sementara untuk kapasitas kapal hanya diperbolehkan untuk mengankgut 50% dari total kapasitas yang ada.
"Kemudian handsanitizer harus tersedia di masing-masing moda transprotasi umum," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)