Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 13:45 WIB
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Dengan demikian, peserta tetap membayar sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya