JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Dengan demikian, peserta tetap membayar sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.