JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, pemerintah memita kepada para Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, diharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi. Pembentukan pos komando ini juga harus memperhatikan prosedur atau protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Sebab menurutnya, ada keringanan yang diberikan pengusaha untuk membayarkan THR. Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya