Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran dan Rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres 

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |19:14 WIB
Segini Kisaran dan Rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres 
THR Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini kisaran dan rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres. Pemerintah menyiapkan total anggaran Rp55 triliun untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri beserta pensiunannya. 

Pencairan dilakukan dengan perhitungan seluruh komponen 100% sesuai regulasi yang berlaku.

Tentu THR tersebut termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

Berikut rangkuman Okezone, THR untuk Presiden dan Wakil Presiden, Senin (16/3/2026).

Pada aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement