Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran dan Rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres 

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |19:14 WIB
Segini Kisaran dan Rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres 
THR Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 poin a PP Nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Kemudian gaji pokok untuk Gibran ialah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan jabatan presiden sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dalam aturan-aturan tersebut, maka THR yang diterima Prabowo setidaknya senilai Rp 62.740.000 dan THR yang diterima Gibran Rp42.160.000. 

Jumlah itu berpotensi lebih besar karena belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement