Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5%

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 12:26 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya

Dia melanjutkan, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Padahal di pasal 38, di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Perpres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat," jelas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya