Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 21:08 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

Menurutnya, sesuai pasal 23 ayat (4) UU SJSN, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit. Maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Jadi penghapusan kelas itu mandat undang-undang. Yang berlaku saat ini, ada kelas 1, 2 dan 3 belum sesuai dengan mandat UU SJSN," ujar Ahmad kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 379.924 Peserta Turun Kelas

Sebelumnya, di tengah pandemi covid-19, pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota DJSN Iene Muliati menyebut, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 merupakan hal wajar.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Jaminan Sosial: Wajar

"Apabila kita bicara sedikit teknis, idealnya besaran iuran harus seimbang dengan manfaat yang diterima. Jadi kenaikan itu merupakan hal wajar," ujar dia. (DRM)


(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya