Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Jaminan Sosial: Wajar

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 16:47 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebut, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 merupakan hal wajar.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Denda Iuran BPJS Kesehatan Diturunkan Jadi 2,5%

"Apabila kita bicara sedikit teknis, idealnya besaran iuran harus seimbang dengan manfaat yang diterima. Jadi kenaikan itu merupakan hal wajar," ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (19/5/20).

Dia menjelaskan selama ini, ada subsidi yang diberikan pemerintah melalui sebagian peserta. Langkah tersebut merupakan sejalan dengan asas kegotongroyongan. Di mana hal ini jarang mendapatkan porsi dalam pemberitaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya