Tuai Kontroversi, Asosiasi Pengembang Perumahan Nilai Tapera Ringankan APBN

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 16:21 WIB
Rumah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Para pengembang menyambut gembira dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Artinya, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah mulai dijalankan.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah adanya Tapera ini bakal membantu meringankan beban pemerintah. Khususnya dalam penyediaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 Baca juga: Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Pengembang Girang

Menurut Junaidi, pemberian rumah subsidi untuk MBR dilakukan lewat mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena lewat APBN, maka akan banyak mekanisme yang harus dilewati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya