JAKARTA - Pengguna kartu kredit di Indonesia diminta mengaktifkan PIN sebanyak 6 digit. Karena per 1 Juli 2020, masyarakat akan diwajibkan menggunakan PIN.
Hal ini tertuang dari surat edaran Bank Indonesia nomor 16/25/DKSP tahun 2014. Di mana surat edaran tersebut mengenai Kegiatan Alat Pembayaran menggunakan kartu.
Maka dari itu, Jakarta, Sabtu (26/6/2020), berikut fakta-fakta soal Kartu Kredit harus menggunakan PIN:
Baca juga: Jangan Lupa Ya, Transaksi Kartu Kredit Wajib Pakai PIN per 1 Juli
1. Berlaku 1 Juli 2020
Setiap pengguna kartu kredit di Indonesia harus mulai mengaktifkan PIN sebanyak 6 digit di kartu kreditnya per 1 Juli 2020 saat akan bertransaksi offline maupun daring.