Sementara itu Deputi Direktur Center for Indonesia Taxition Amalysis (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan pengenaan PPN atas produk digital khususnya dari luar negeri memang seharusnya sudah harus dilakukan. Hal ini untuk memberikan rasa adil dengan para pemain digital dari dalam dan luar negeri.
"Karena apa itu akan meratakan tingkat kompetisi yang dihadapi oleh pengusaha lokal yang mempunyai kewajiban memungut PPN. Anda bisa bayangkan kalau ini tidak dikenakan ada satu pihak yang harus memungut PPN kepada konsumennya ada pihak lain yang bisa berdagang tapi tidak dikenakan PPN ada tidak tidak sama level of playing field-nya. Jadi memang sudah saatnya dan memang urgent untuk dikenakan," jelasnya.
Lagi pula lanjut Ruben, yang dikenakan pajak atau yang berkewajiban membayar adalah konsumen yang merupakan dari dalam negeri. Sedangkan perusahaan digital hanya berkewajiban untuk mengumpulkan saja.
"Mengenakan PPN atas transaksi barang kena pajak berwujud maupun jasa yang diserahkan oleh perusahaan dari luar negeri ke konsumen yang ada di Indonesia," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)