Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Beban Negara Berkurang Ekonomi Diprediksi Membaik

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 10:37 WIB
Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran 18 lembaga itu diatur dalam pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, keputusan itu akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, karena alokasi anggaran yang selama ini untuk membiayai mereka akan dialihkan untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

"Terhadap perekonomian ada dampaknya, tapi bagi keuangan negaranya akan berdampak, karena dia akan mengurangi beban pemerintah," ujarnya kepada Okezone, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya 

Dia menilai lembaga yang dibubarkan oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu instansi yang selama ini tak berkinerja dengan baik, tapi setiap tahun operasionalnya membebani APBN.

"Yang dibubarkan oleh Pak Jokowi itu adalah lembaga-yang tidak punya peran, kinerja, peran. Yang selama ini hanya membebani," ujarnya.

Baca Juga: Soal Pembubaran 18 Lembaga Negara, Ini Komentar KSP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya