Masih dalam pasal yang sama, secara garis besarnya tugas Dewan Pengarah dibagi menjadi lima bagian yaitu, pertama, mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia. Kedua, mengkoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia
Keempat, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Kelima, menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat kepada Presiden Jokowi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah akan diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas selaku Ketua Dewan Pengarah," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)