Kemenkeu Usul Layanan Pemerintah Berbasis Data NIK dan NPWP

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 13:36 WIB
Kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

Masih dalam pasal yang sama, secara garis besarnya tugas Dewan Pengarah dibagi menjadi lima bagian yaitu, pertama, mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia. Kedua, mengkoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia

Keempat, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Kelima, menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat kepada Presiden Jokowi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah akan diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas selaku Ketua Dewan Pengarah," tulisnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya