Kebijakan Edhy, ditantang keras oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dia bilang, lobster dewasa sudah jarang ditemui karena bibit lobster diperbolehkan dijual ke luar negeri oleh pemerintah.
Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, di Indonesia. Namun dimas Edhy, penyesuaian sejumlah aturan di KKP perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.
Beberapa aturan yang direvisinya yakni mencabut larangan ekspor benih lobster, melegalkan alat tangkap cantrang, hingga enggan melanjutkan lagi kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
"Percayalah, kami tidak akan mundur karena keputusan yang kami buat bukan atas dasar ketidaksukaan terhadap kebijakan sebelumnya. Sudah banyak ahli-ahli di belakang kami bergelar profesor, doktor, dan pegiat lingkungan. Kami terukur kebijakannya," kata Edhy beberapa waktu lalu.
(Fakhri Rezy)