Maaf Bu Ani, Anggaran Kemenkeu Rp43 Triliun Harus Lewati Proses Ini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 07 September 2020 14:22 WIB
Sri Mulyani di DPR (Foto: Sindonews/Rina)
Share :

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal membentuk panitia kerja (Panja) dalam menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 yang diusulkan sebesar Rp43,307 triliun.

Menanggapi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tidak keberatan dibentuknya panja. Hal ini agar pengawasan tambagan anggaran di Kemenkeu agar lebih transparan.

"Saya menyambut baik kalau akan dibentuk panja. Karena 2021 kita kan mulai reformasi mengenai penganggaran di kementerian keuangan di mana kita tidak lagi mengikuti satu satu unit eselon I untuk menjadi satu program. Tetapi kita mengorganisasikan melalui tema tema yang menjadi tenggung jawab bendahara negara," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Anggaran Rp43,3 Triliun, Buat Apa? 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan dalam proses persetujuan RKA Kemenkeu Komisi XI akan membentuk panitia kerja (Panja) terlebih dahulu. Adapun panja akan dilakukan pada 9, 10, dan 14 September 2020.

"Dalam proses persetujuan RKA maka akan dibentuk Panja,"katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan anggaran pada pagu indikatif Kemenkeu tahun 2021 sebesar Rp43,307 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya