JAKARTA - PT Ace Hardware Tbk (ACES) digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Mengutip SIPP PN Jakpus, dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa 6 Oktober 2020.
Baca juga: Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit
Hal ini membuat pergerakan saham ACES pun mendapat tekanan. Dari pantauan Okezone, Rabu (7/10/2020), saham ACES bergerak melemah sempat anjlok hingga 1% ke Rp1.520 per lembar.
Namun, di akhir perdagangan, harga saham ACES kembali ke harga awal atau stagnan di RP1.540.
Sebelumnya,Dalam petitum yang diajukan, ada 6 poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon: