Ace Hardware Buka-bukaan Soal Gugatan Pailit, Saham Naik Tipis-Tipis

Rani Hardjanti, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 12:04 WIB
Ace Hardware (Shutterstock)
Share :

"Menanggapi berita yang beredar di media terkait dengan permohonan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners, kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," tegas Sugiyanto.

Sugiyanto menambahkan, sebagaimana dikutip oleh media terkait Legal Service Agreement, disampaikan bahwa antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta.

"PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.

Sugiyanto mengimbau kepada masyarakat dan investor agar bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini pihaknya memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya