Baca juga: Penambahan Bank Wakaf Mikro Tergantung Modal Sosial
Dia menjelaskan, langkah berikutnya dari pemerintah adalah menerbitkan CWLS ritel, dimana hal tersebut akan ditujukan bagi wakif-wakif yang sifatnya detail atau individu.
Serta, upaya kerja sama akan dibangun bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti misalnya BWI, Bank Indonesia, OJK, Kementerian Agama, KNEKS, dan lembaga lainnya.
"Perihal bagaimana kita bisa merancang program ini, sehingga tujuannya bisa mengembangkan wakaf agar bisa lebih menarik wakif-wakif tersebut," tandasnya.
(Fakhri Rezy)