JAKARTA - Aktivis buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) membantah adanya usulan Depenas terkait dengan persetujuan penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bahkan, klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Depenas.
"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar anggota Depenas Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Buruh Demo Tolak UMP 2021, Catat Tanggalnya
Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatutkan adanya persetujuan dari Depenas, hal itu cukup mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.
"Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas, apabila ada kalimat dari siapa pun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan. Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong" kata dia.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional, kata Mirah, belum ada keputusan kolektif. Di mana, masing-masing perwakilan masih memberikan rekomendasi terkait dengan pengupahan di tahun depan dan untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.