Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sinyal Upah Minimum 2026 Naik 8%

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |14:54 WIB
Sinyal Upah Minimum 2026 Naik 8%
Sinyal Upah Minimum 2026 Naik 8% (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut bahwa upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik 7-8 persen. Kenikan upah ini jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8%," ujar Andi Gani saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan ekonomi 5%, itu upah minimum di 2026 akan mencapai diangkat 7-8%," tambahnya.

Sementara itu, Andi menyebut bahwa Komisi IX DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Selasa (23/9) besok.

"Bu Puan menyambut baik besok Selasa (23/9) pukul 14.00 WIB perwakilan buruh diundang bertemu dengan Komisi IX untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Kami telah menyiapkan pokok pokok pikiran serta ayat-ayat sandingan untuk menjadi argumentasi kepada DPR dan Pemerintah," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement