Kejanggalan Kasus Maybank, 8 Orang Diduga Terima Aliran Duit Nasabah Rp22 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 November 2020 16:45 WIB
Tabungan Uang Nasabah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan sebesar Rp20 miliar atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

Menanggapi hal itu, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengatakan selain tersangka inisial A yang menerima aliaran dana itu, diduga ada banyak lagi yang menerimanya. Akan tetapi pihaknya pun tidak bisa menyebutkan nama-namanya.

"Kita mengimbau kepada Mabes Polri, dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank, berarti kapala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada 8 orang yang terima uang itu harusnya diperiksa ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Tak Disangka, Hotman Paris Ungkap Pelaku yang Tilap Rp22 Miliar Pegang ATM Nasabah Maybank 

Sementara itu, Pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan dalam kasus ini pihak Maybank Indonesia tidak meminta agar Winda menjadi tersangka. Tapi Maybank minta Mabes Polri untuk diteliti dahulu soal uang sebesar Rp6 miliar milik Winda yang masuk ke perusahaan asuransi oleh tersangka inisial A.

"Kemudian dikembalikan lagi oleh pihak perusahaan asuransi sebesar Rp4 miliar. Lalu uang itu juga mutar begitu saja," tandas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya