JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) menetapkan tarif tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000 untuk golongan 1. Tarif tol ini nantinya akan terintegrasi dengan jalan tol layang Jakarta-Cikampek.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, tarif baru ini akan berlaku sebelum ulang tahun pertama jalan tol layang tersebut. Adapun Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember sebelum akhirnya dioperasikan pada 15 Desember.
Baca Juga: Integrasi Tol Japek Layang, Tarif Naik Goceng Jadi Rp20.000
"Kami harapkan pemberlakuannya sebelum ulang tahun, satu tahun pengoperasian tanpa tarif. Jadi sebelum itu kita sudah bisa berlakukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Meskipun begitu, Endra tidak menyebutkan tanggal pasti dari penerapan tarif baru tersebut. Namun ditargetkan jalan tol Jakarta-Cikampek akan memiliki tarif baru sebelum 12 Desember.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal 12 desember 2020 bisa kita berlakukan" ucapnya.
Saat ini baik pemerintah maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus memberlakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat sudah siap ketika tarif baru tersebut diterapkan.
"Kita juga mohon bantuan media. Sudah dioperasikan Desember. jadi kami harapkan pemberlakuannya sebelum ulang tahun satu tahun operasi tanpa tarif. Sebelum itu bisa diberlakukan," ujarnya.
Sebagai informasi, tarif Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip data dari Ja
Tarif Baru
Golongan I
Wilayah 1 : Rp4.000
Wilayah 2 : Rp7.000
Wilayah 3 : Rp12.000
Wilayah 4 : Rp20.000
Golongan II dan III
Wilayah 1 : Rp6.000
Wilayah 2 : Rp10.500
Wilayah 3 : Rp18.000
Wilayah 4 : Rp30.000
Golongan IV dan V
Wilayah 1 : Rp8.000
Wilayah 2 : Rp14.000
Wilayah 3 : Rp24.000
Wilayah 4 : Rp40.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)