JAKARTA - Pemerintah melepas ekspor ikan tuna ke Korea Selata pada hari ini. Pelepasan ekspor ikan tuna ini dilakukan olehKementerian Perdagangan Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Acara pelepasan ekspor ikan dari SRG juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengembangan SRG sektor perikanan dan kelautan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti dan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP disaksikan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Baca Juga: Ekspor ke AS, RI Bisa Berjaya di Bidang Teknologi
“Seperti yang telah diterapkan di sektor pertanian, pelaksanaan SRG ini diharapkan dapat memberikan alternatif solusi bagi para nelayan dalam menghadapi fluktuasi harga ikan dan keterbatasan akses pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Mendag mengatakan, sebagai negara maritim, sektor kelautan dan perikanan Indonesia memegang peranan yang cukup penting dalam perekonomian nasional. Hingga saat ini, sektor perikanan masih memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kinerja ekspor Indonesia.
Berdasarkan data statistik Kementerian Perdagangan, total transaksi ekspor ikan kode HS 03 dari Indonesia ke Korea Selatan cukup tinggi dalam kurun waktu lima tahun belakangan. Pada 2015,total ekspor ikan mencapai sebesar USD51,12 juta, 2016 sebesar USD43,05 juta, 2017 sebesar USD39,08 juta.
Kemudian di tahun 2018 angka ekspor ikna naik lagi menjadi sebesar USD52,83 juta, dan 2019 juga naik lagi hingga mencapai USD55,03 juta. Sementara tahun ini, kinerja ekspor periode Januari hingga September 2020 mencapai USD39,9 juta atau naik sebesar 3,07% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy)
“Kementerian Perdagangan terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional. Pandemi Covid-19 memberikan tekanan bagi para pelaku usaha, khususnya bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan,” jelas Mendag Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Berjangka (Bappebti) Sidharta Utama menjelaskan, pelaku usaha pengolahan dan perdagangan sektor perikanan dapat memanfaatkan skema SRG sebagai instrumen pembiayaan usaha. Sehingga bisa mendukung penyerapan komoditas perikanan dari para nelayan.
“Implementasi SRG yang semakin luas di berbagai komoditas, seperti perikanan, akan membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19,” jelasnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)